Jokowi Pecat Mahfud Md

Jokowi Pecat Mahfud Md

Video: Digitalisasi, Tekan Biaya Operasional & Bikin Apotek Lebih Cuan

Menko Polhukam Mahfud Md beberkan sejumlah hambatan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo. Salah satu hambatan itu adalah kelompok Ferdy Sambo yang menjadi kerajaan sendiri di internal Polri.

"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah, ini yang sangat berkuasa. Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," kata Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube, seperti dilihat, Kamis (18/8/2022) dikutip dari detikNews.

Mahfud menyebut sudah menyampaikan kepada Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mahfud mengatakan, dalam kasus Sambo, ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus. Klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," ujarnya. Mahfud mengatakan klaster kedua adalah mereka yang membantu menghilangkan barang bukti. Klaster itu menurut Mahfud merupakan bagian dari obstruction of justice. "Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja... bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah, ini tidak ikut melakukan," ujarnya. "Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice," lanjutnya. Mahfud menjelaskan klaster ketiga, yakni mereka yang hanya ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas. Mereka yang masuk klaster tiga hanya menjalankan tugas sesuai perintah. "Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik," ucapnya. Lebih lanjut Mahfud menilai yang layak untuk diproses pidana, yakni klaster satu dan dua. Sementara itu, untuk klaster ketiga, Mahfud menilai hanya perlu diberi sanksi etik. "Saya pikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama, yang kecil-kecil ini hanya ngetik hanya ngantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya begitu. Menurut saya ini nggak usah hukuman pidana, cukup disiplin," imbuhnya.

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani tentang sosok "T" yang ia sebut sebagai aktor pengendali judi online di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan daring (scamming online) menjadi viral.

Apalagi ia mengaku telah mengungkap sosok tersebut dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Jokowi, Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah menteri beberapa waktu yang lalu.“Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis judi online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh."Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," ujar Benny, 23 Juli 2024.

Pernyataan itu memancing berbagai reaksi mulai dari Mahfud Md hingga Presiden Jokowi dan Kapolri..

Polri akan minta keterangan dari Benny.  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kepala BP2MI Benny Rhamdani dimintai klarifikasi sebagai saksi pada Senin ini, 29 Juli 2024.Ia menyebut, penyelidikan ini merupakan inisiasi dari Dittipidum Bareskrim Polri untuk mendapatkan informasi lebih mendalam terkait siapakah sosok T.“Mendasari laporan informasi tersebut, maka terbitlah surat perintah penyelidikan,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen dan konsisten untuk menuntaskan segala bentuk kejahatan secara tuntas, cermat, dan prosedural.Mahfud Md Menolak Menanggapi, Jokowi Mengaku Tidak TahuMantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md. enggan berkomentar saat ditanya soal sosok T yang disebut Benny.Alasannya, saat ini dirinya tak lagi berwenang mengomentari masalah tersebut."Saya sekarang bukan Menkopolhukam," kata Mahfud saat ditemui usai acara HUT Ke-51 Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2024.Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan tidak mengetahui sosok berinisial T, yang disebut-sebut menjadi aktor di balik praktik judi daring.Jokowi meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang pertama kali mengungkapkan adanya sosok berinisial T tersebut."Ah enggak tahu. Tanyakan kepada Pak Benny saja," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Batang, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024.Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjamin bakal melindungi Benny Rhamdani guna mengungkapkan identitas aktor pengendali judi online tersebut.Jika Benny memiliki bukti dan saksi yang kuat, tinggal disampaikan saja ke penegak hukum agar diusut tuntas."Kalau pakai kata dugaan kan tentu dia bisa tetap sebut, kalau saya jadi dia saya sebutkan saja siapa namanya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.Menurutnya Benny perlu mengungkap identitas tersebut secara jelas dan tidak hanya mengungkapkan inisial namanya saja. Adapun beberapa waktu lalu Benny mengungkap bahwa aktor pengendali judi online itu merupakan seseorang yang berinisial T"Jadi inisial nama T seluruh Indonesia mungkin puluhan juta orang," kata dia.Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan apresiasinya kepada Badan Reserse Kriminal Polri yang langsung merespons adanya informasi inisial T dari Benny tersebut.Pilihan Editor Ditunjuk Pimpin Tim Tambang Muhammadiyah, Menko Muhadjir: Saya Baru Tahu

Laoran Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi polemik kewenangan proses hukum prajurit TNI yang mencuat setelah eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan mengapa prajurit TNI harus diadili di peradilan militer.

Mahfud menjelaskan menurut Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer semua jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang harus diadili di peradilan militer.

Akan tetapi, pada tahun 2004 lahir Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Dalam undang-undang tersebut, kata dia, diatur bahwa untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diadili di peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer yang dilakukan prajurit TNI diadili oleh peradilan militer.

Ketentuan yang dimaksud Mahfud yakni Pasal 65 ayat (2) UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi:

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Namun demikian, lanjut Mahfud, ada pasal lain dalam Undang-Undang tersebut yang menyatakan pasal tersebut baru berlaku apabila sudah ada Undang-Undang tentang peradilan militer yang baru.

Sehingga, kata dia, sebelum ada undang-undang tentang peradilan militer yang baru maka yang masih berlaku adalah undang-undang tentang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sehingga, saat ini prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diadili di peradilan militer. Ketentuan yang dimaksud Mahfud termuat dalam asal 74 ayat (1) dan (2) UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi:

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol ABC Langsung Dijebloskan ke Tahanan Militer di Halim

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.

(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuanUndang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Jadi sudah tidak ada masalah, tinggal masalah koordinasi," kata Mahfud yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam pada Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Puspom TNI Beberkan Peran 2 Prajurit yang Terlibat Kasus Suap di Basarnas

Koordinasi tersebut, kata Mahfud, juga telah dilakukan semalam di mana Puspom TNI telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus suap di lingkungan Basarnas.

Keduanya, kata Mahfud, juga telah ditahan untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer.

"Dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan Panglima TNI dan KSAU, Puspom TNI sudah melanjutkan mentersangkakan atau menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan dan sudah ditahan untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer," kata Mahfud.

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan kesan yang didapatkannya, peradilan militer lebih steril dari intervensi politik dan tekanan masyarakat sipil.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat mempercayakan proses hukum tersebut kepada peradilan militer.

"Kesan saya pribadi, peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik. Biasanya lebih steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipil," kata Mahfud.

"Oleh sebab itu kita percayakan ini kepada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar," lanjutnya.

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak menjawab saat ditanya sosok inisial T yang diduga menjadi bos dan pengendali judi di Indonesia.

Sosok berinisial T itu sebelumnya disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

"Saya sekarang bukan Menko Polhukam," kata Mahfud di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Soal Inisial T Diduga Kendalikan Judi Online, PPATK: Ini Bukan Tentang Takut atau Tidak Takut

Mahfud menyebut, dirinya tak berwenang membicarakan itu, karena kini dirinya sudah tak lagi menjadi pejabat negara.

"Saya sekarang bukan Menko Polhukam, jadi saya tidak berwenang untuk bicara itu," katanya.

Sebelumnya, Benny menyebut T adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia. T disebut beraksi dari Kamboja.

"Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden,” ujar Benny, Kamis (25/7/2024).

Ia mengatakan sosok berinisial T tersebut disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Negara di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkini, polisi pun akan memanggil Benny Rhamdani pada Senin (29/7) besok untuk meminta keterangan terkait sosok T yang diduga sebagai bos judi online tersebut.

Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo berharap pemanggilan Benny oleh Bareskrim bisa mempercepat pengungkapan kasus judi online di Indonesia.

Baca Juga: Misteri Inisial T Pengendali Judol, Kapolri Listyo Minta Benny Rhamdani Hadir di Bareskrim

"Supaya lebih jelas dan membantu mempercepat penangkapan kita, Bapak Benny Rhamdani kita minta untuk hadir," kata Listyo Sigit usai menghadiri penutupan Kapolri Cup di Jakarta, Sabtu (27/7), dipantau dari siaran YouTube KompasTV.

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan atau Menko Polhukam Mahfud MD buka suara menanggapi isu soal mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang disebut tidak berada di penjara selama menjalani masa penahanan

Melainkan, terpidana pembunuhan berencana tersebut ditahan di sebuah ruang yang dilengkapi oleh Air Conditioner atau AC.

Adalah pengacara bernama Alvin Lim yang menyatakan demikian dalam sebuah dialog di sebuah podcast baru-baru ini.

Baca Juga: Jejak Kasus Ferdy Sambo (II): Pupus Skenario karena Nyanyian Bawahan

Terkait pernyataan Alvin Lim tersebut, Mahfud MD mengaku belum mendapatkan laporan terkait tempat penahanan Ferdy Sambo tersebut.

Namun demikian, ia mempersilakan kepada Alvin Lim untuk merinci keberadaan Ferdy Sambo yang disebut tidak ada di Lapas Salemba.

Mahfud MD mengakui bahwa isu narapidana bermain dengan petugas lapas memang sudah menjadi rahasia umum.

Bahkan, kata dia, ada beberapa kasus didapati penghuni Lapas Sukamiskin yang mayoritas dihuni koruptor ternyata pulang setiap harinya.

Karena itu, Mahfud MD berharap Alvin Lim bisa bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap apa yang disampaikannya itu.

Baca Juga: Jejak Kasus Ferdy Sambo (I): Menjemput Ajal di Kediaman Jenderal dan Kematian yang Ditutupi

"Tidak tahu saya. Ya bagus lah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja ke saya boleh, di mana, dan kapan dia lihatnya, kan tinggal begitu saja,” kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (4/1/2023).

“Kalau isu begitu sih, di Sukamiskin banyak orang pulang setiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada.”

Kemudian, ketika ditanya apakah dirinya akan memeriksa informasi tersebut atau tidak, Mahfud mengatakan bahwa tidak ada laporan mengenai hal itu kepadanya. Namun, ia mempersilakan institusi terkait mengurusnya.

"Tidak ada laporan ke saya. Kalau ke Lapas pasti itu ngeceknya ya pasti ada Irjen, Inspektur Jenderal, itu yang selalu mengawasi. Kalau ada sesuatu, dia saya panggil," kata dia.

"Tapi ini, kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya, semua bagi dia jadi kasus, jadi enggak jelas mana yang benar mana yang salah akhirnya. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait.”

Baca Juga: Jejak Kasus Ferdy Sambo (III): Vonis Mati Pembunuh Ajudan

Sebelumnya, pengacara bernama Alvin Lim yang menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak pernah berada di Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Alvin menyebut Ferdy Sambo tak pernah dipenjara di Lapas Salemba, melainkan hanya namanya saja yang di sana.

"Dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ. Saya kan di Lapas Salemba. Saya ini di Lapas Salemba bebas, mohon maaf," kata Alvin.

Alvin bahkan mengatakan, Ferdy Sambo tak pernah tidur di penjara Lapas Salemba, melainkan tidur di kantor Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba yang memiliki ruangan ber-AC.

"Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara, Pak, di Lapas Salemba," ucap Alvin.

Baca Juga: Jejak Kasus Ferdy Sambo (IV-Habis): Ramai-ramai Diskon Hukuman dari Mahkamah Agung

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri menyatakan bahwa saat ini masih terus fokus melakukan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. FOTO/DOK.SINDOnews

- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)

mengungkapkan bahwa Irjen

memiliki kelompok seperti kerajaan yang berkuasa di internal Mabes

. Karena itu, penyidikan kasus Brigadir J awalnya berjalan terhambat.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan bahwa saat ini masih terus fokus melakukan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Lebih jauh Dedi menyampaikan soal kesiapan penyidik untuk melakukan pengujian fakta di proses persidangan terkait kasus penembakan Brigadir J. "Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujar Dedi.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai bahwa Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, memiliki kelompok yang sangat berkuasa di internal Mabes Polri. Mahfud awalnya menyebut terdapat banyak masalah dalam internal Polri, terutama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Salah satunya, keberadaan kelompok berkuasa tersebut yang membuat proses penyidikan kasus menjadi terhambat secara struktural.

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," katanya.

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keynote speech dalam acara seminar edukasi "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum" yang berlangsung secara virtual, Jumat (11/2/2022). Dalam kesempatan itu, Mahfud mengungkapkan kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap praktik pinjol di masyarakat.Mengawali paparan, Mahfud menjelaskan, kasus-kasus terkait pinjol sejatinya bukan barang baru alias sudah lama. Ini merupakan perjanjian perdata biasa yang diikuti laporan demi laporan dari masyarakat yang terjerat."Saya bicara dengan Pak Wimboh (Ketua DK OJK Wimboh Santoso) dan teman-teman OJK. Itu yang ilegal kan tanpa izin memang, jadi gimana OJK mau melakukan tindakan langsung? Yang diawasi OJK kan yang legal," kata Mahfud."Terus apa yang dilakukan? Ya membuat pengumuman masyarakat harus berhati-hati. Itu betul secara hukum," lanjutnya.Kemudian, lanjut Mahfud, dia mengatakan pertemuan dengan Kabareskrim Polri lantaran banyak korban pinjol yang bahkan bunuh diri. Tujuannya untuk melakukan penegakan hukum pidana.Suatu saat, Mahfud melanjutkan, Jokowi mendapat laporan terkait praktik jahat pinjol ilegal. Jokowi meminta agar praktik-praktik itu ditindak.Mahfud pun berkata kepada Jokowi kalau pinjol merupakan perjanjian perdata biasa. Namun, kepala negara tetap mendesak agar pelaku kejahatan itu diberi tindakan tegas."Pak presiden bilang masa orang jahat nggak bisa ditindak?," ujar Mahfud menirukan kata-kata Jokowi.Setelah itu, Mahfud mengadakan pertemuan dengan OJK, Polri, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lain. Hasilnya adalah menetapkan pinjol ilegal sebagai kejahatan."Karena istilahnya sudah ilegal, syarat objektif dan subyektif tidak dipenuhi. Oleh sebab itu, kita tindak. Mulai dari situ kita adakan operasi besar-besaran. Sampai 2-3 hari lalu masih ada penggerebekan pinjol," kata Mahfud.

Saksikan video di bawah ini:

Anda mungkin ingin melihat